YARA usulkan revisi pasal Qanun bendera Aceh

yayasan advokasi rakyat aceh (yara) mengusulkan revisi pasal 4 dan pasal 17 qanun nomor 3 tahun 2013 perihal bendera serta lambang aceh, demi kebaikan seluruh pihak.

sehubungan] klarifikasi dari mendagri pada qanun itu maka mengajukan usulan revisi terhadap pasal 4 juga pasal 17 pada qanun tersebut, papar ketua yara safaruddin selama banda aceh, rabu.

disebutkan pada pasal 4 qanun nomor 3/2013, makna bendera aceh seperti dimaksud dalam ayat (1) adalah dasar warna merah, melambangkan jiwa keberanian dan kepahlawanan. kemudian garis warna putih, melambangkan perjuangan suci.

selanjutnya garis warna hitam dan melambangkan duka cita perjuangan rakyat aceh. lalu bulan sabit berwana putih, melambangkan lindungan cahaya iman serta bintang bersudut lima berwarna putih, melambangkan rukun islam.

untuk revisi pasal 4 diusulkan bahwa makna bendera aceh seperti dimaksud dalam ayat (1) merupakan warna dasar hijau yang merupakan warna keinginan nabi sulit muhammad saw dengan melambangkan perdamaian kesejukan dan kesejahteraan.

Lainnya: perak murah - cincin pasangan murah - perak murah - cincin pasangan murah

kemudian, bulan sabit dan bintang dan adalah simbol keislaman penduduk muslim dimana aceh menjadikan syariat islam dibuat landasan serta pedoman hidup kemasyarakatan.

selanjutnya, pedang aceh yang merupakan simbol keadilan juga kepahlawanan serta sejarah kesultanan aceh dan gemilang di masa itu.

sementara pasal 17 qanun nomor 3/2013 tentang lambang aceh berbentuk gambar terdiri dibandingkan, singa, bintang lima, bulan, perisai, rencong, buraq, rangkaian bunga, daun padi, semboyan hudep beusare mate beusajan di tulisan jawi (melayu), huruf ta dalam tulisan arab, serta jangkar.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud selama ayat (1) merupakan singa, melambangkan adat bak poteu meureuhom. bintang lima, melambangkan rukun islam. bulan melambangkan cahaya iman. perisai, melambangkan aceh menguasai laut, darat dan udara.

kemudian rencong, melambangkan reusam aceh. burak melambangkan hukum-hukum selama syiah kuala. rangkaian bunga melambangkan qanun bak putroe phang.

selanjutnya daun padi melambangkan kemakmuran. semboyan hudep beusare mate beusajan bermakna kerukunan hidup rakyat aceh. kemudian kepemimpinan aceh berasaskan musyawarah serta mufakat dengan majelis tuha peuet dan majelis tuha lapan.

kemudian, huruf ta di tulisan aksara arab bermakna pemimpin aceh adalah umara dan ulama dan diberi gelar tuanku, teuku, tengku juga teungku. jangkar bermakna aceh daerah kepulauan.

pasal 17 qanun nomor 3/2013 dan diusulkan revisi yaitu lambang aceh berbentuk gambar terdiri dari burung merpati, timbangan, pintu aceh, al-quran, rencong, padi juga kapas, bannaer nanggroe aceh darussalam.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dibuat berikut, burung merpati melambangkan perdamaian dijadikan wujud keihklasan serta ketulusan dalam memelihra perdamaian aceh.

timbangan melambangkan keadilan sosial kepada berbagai rakyat aceh. pintu aceh bermakna keterbukaan serta persatuan berbagai suku-suku pada aceh. al quran melambangkan pedoman juga tuntunan hidup islam rakyat aceh dalam syariat islam.

selanjutnya rencong melambangkan kepahlawanan juga ikatan sejarah dan kuat diantara rakyat aceh dengan kaum pendahulu dimasa kejayaan kesultanan aceh.

padi juga kapas melambangkan kesejahtraan sosial bagi semua rakyat aceh. banner nanggroe aceh darusalam melambangkan simboyan juga kebutuhan rakyat aceh supaya hidup damai sejahtera.

lambang aceh seperti tertera pada ayat (1) mencari warna dasar putih, kuning, kuning keemasan, hijau muda, hijau tua juga kelabu.

kami berharap usulan tentang bendera juga lambang aceh supaya bisa dipertimbangkan dengan mendagri dibuat input kesempurnaan qanun nomor 3/2013, kata safaruddin.