jaksa agung basrief arief menyatakan kiranya terhitung mulai senin (29/4) mantan kabareskrim komjen (purn) susno duadji dinyatakan masuk pada mendaftar pencarian orang (dpo).
saya kira hari ini saatnya itulah, yaitu dinyatakan dpo. nanti ditindaklanjuti, tutur jaksa agung dalam kompleks sekretaris negara, jakarta, senin.
menurut jaksa agung, penetapan status dpo selama susno duadji sudah pasti berimbas di pencekalan.
kalau sudah terlalu (status dpo) daripada kementerian hukum serta ham pasti sudah ditindaklanjuti, ucapnya.
Informasi Lainnya:
sebelumnya, presiden susilo bambang yudhoyono sudah memerintahkan kapolri juga jaksa agung meyakinkan proses hukum berjalan dengan adil dalam kasus hukum mantan kabareskrim komjen (purn) susno duadji.
presiden menyampaikan rakyat menginginkan penegakan hukum dan adil serta benar, sehingga kepolisian dan kejaksaan agung mesti memperhatikan kebutuhan warga tersebut.
rakyat ingin hukum ditegakkan, rakyat hendak negara dan pemerintah, termasuk kepolisian dan kejaksaan berfungsi dan jalankan tugas dengan menarik, kata presiden.
sebelumnya, jaksa eksekutor mendatangi rumah susno duadji dalam kompleks jalan pakar raya nomor 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung dari rabu pagi (24/4). sesudah melalui proses dan alot, proses eksekusi itu tidak menemui jalan hingga susno dibawa ke polda jawa barat.