ketua tim penyelidikan dari mabes tni-ad brigjen tni unggul k. yudhoyono mengemukakan sembilan oknum kopassus mengenai melalui persentasi penyerangan lembaga pemasyarakatan kelas ii b cebongan, sleman, yogyakarta, hendak menjalani peradilan militer.
atas dasar dari penyelidikan, proses hukum seterusnya hendak langsung dilaksanakan dengan pusat polisi militer tni-ad, kata unggul dalam jumpa pers di jakarta, kamis.
sembilan oknum anggota grup 2 komando pasukan khusus (kopassus) kandang menjangan kartosuro ini adalah pelaku dalam penyerangan tersebut dan mengakibatkan empat orang tahanan tewas pada 23 maret kemarin.
terdapat sebelas oknum kopassus yang terlibat penyerangan lapas iib cebongan ini, kata unggul dan juga menjabat dibuat wakil komandan pusat polisi militer tni ad (puspomad).
dari sembilan pelaku, Salah satu orang berinisial u adalah eksekutor dan delapan pihak merupakan pendukung. ternyata tersebut banyak dua pihak yang lain bekerja menghindari aksi penyerangan itu.
Baca Juga: Menurunkan Berat Badan - Melangsingkan Perut - Obat Pelangsing Badan
mengenai penahanan, unggul mengemukakan bahwa hal itu merupakan wewenang hukum serta tim penyidik, namun dia meyakinkan kiranya timnya ingin terbuka selama menggarap proses tersebut.
serangan dan, menurut unggul, merupakan aksi spontan ini diselenggarakan dibuat reaksi dan solidaritas atas meninggalnya serka heru santoso di 19 maret, dan pembacokan mantan anggota kopassus sertu sriyono oleh para preman selama yogyakarta.
tni-ad mau menjunjung tinggi hukum. siapa salah mesti dihukum, mana ada betul mesti dibela. kami telah membuktikan jaminan kiranya banyak penegakan hukum bagi tni yang salah, tutur kepala dinas penerangan tni ad brigjen tni rukman ahmad.