KPK panggil pejabat Kemenpora terkait Hambalang

komisi pemberantasan korupsi (kpk) memeriksa kabid manajemen industri olahraga kemenpora dedi rosadi mengenai persentasi dugaan korupsi proyek pusat pendidikan, pelatihan serta sekolah olahraga nasional (p3son) dalam bukit hambalang, bogor.

hari ini kpk menjadwalkan pemeriksaan dedi rosadi sebagai saksi agar dk (deddy kusdinar), am (andi mallarangeng) dan tbm (teuku baik mohammad noor) di angka hambalang, kata kepala bagian pemberitaan dan info komisi pemberantasan korupsi priharsa nugraha di jakarta, rabu.

dalam persentasi ini, kpk telah memutuskan tiga orang tersangka yaitu mantan menpora andi alifian mallarangeng, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar selaku pejabat penanggung jawab komitmen ketika proyek hambalang diselenggarakan, serta mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku menarik mukhamad noor.

ketiganya disangkakan pasal pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp penyalahgunaan wewenang ataupun perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara.

Informasi Lainnya:

selanjutnya, anas urbaningrum dinyatakan dengan komisi pemberantasan korupsi (kpk) sebagai tersangka jumlah dugaan korupsi hambalang di februari silam. anas diduga menerima pemberian kejutan mengenai perencanaan, pelaksanaan, serta pembangunan pusat olahraga hambalang.

penerimaan kejutan yang disangkakan pada anas berdasarkan kpk berupa mobil toyota harrier senilai kurang lebih rp800 juta daripada kontraktor pt adhi karya agar memuluskan pemenangan perusahaan tersebut saat masih merupakan anggota dpr daripada 2009 dan diberi plat b 15 aud.

mantan ketua publik dpp partai demokrat tersebut disangkakan menggarap perbuatan melayani hadiah atau janji dan berlawanan dengan kewajibannya menurut undang-undang tindak pidana korupsi yaitu pasal 12 huruf a ataupun huruf b atau pasal 11 uu no 31 tahun 1999.

hasil audit investigasi badan pemeriksa keuangan (bpk) menuturkan kiranya mutu kerugian negara akibat kasus proyek hambalang tersebut mencapai rp243,6 miliar.