Mendagri: 10 poin klarifikasi qanun masih dibahas

menteri pada negeri gamawan fauzi menyampaikan sebanyak 10 daripada 12 poin klarifikasi qanun (perda) aceh masih selama pembahasan tim daripada kemdagri juga pemprov aceh.

mereka, dalam prinsipnya, dengan lisan menungkapkan dua poin evaluasi sudah disetujui agar diubah, namun yang 10 poin baru di pembicaraan. kami masih menunggu, semoga hari ini sudah ada Jawaban, papar gamawan selama gedung kemdagri, selasa.

mendagri serta mempunyai kepada pemda aceh untuk membentuk tim bersama guna membahas butir-butir sisa klarifikasi tersebut.

saya tawarkan untuk memesan tim lalu dibahas bersama, katanya.

Informasi Lainnya:

pada dasarnya, pemerintah tidak melarang penggunaan bendera daerah dijadikan jenis karakter tradisi lokal, cuma penggunaan lambang juga simbol di bendera tersebut tidak mungkin mengindikasikan gerakan separatisme daripada nkri.

polemik mengenai bendera aceh muncul sesudah dewan perwakilan rakyat aceh (dpra) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit juga bintang untuk bendera daerah selama 25 maret. peraturan itu tertuang pada qanun (perda) nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera serta lambang aceh.

sejumlah lambang selama bendera itu disinyalir menyerupai simbol-simbol yang sudah dimanfaatkan oleh kelompok separatisme gam, yang di 15 agustus 2005 telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan damai perjanjian helsinki dengan pemerintah indonesia.

mendagri bahkan sudah mendatangi gubernur zaini abdullah serta perwakilan dpra pada aceh guna membicarakan perihal penggunaan lambang serta simbol bendera daerah itu.

namun pertemuan tertutup itu belum mendapatkan kesepakatan, sehingga pemerintah menyerahkan waktu 15 hari terhitung sejak 1 april bagi pemerintah aceh agar mempertimbangkan terserah penggunaan lambang itu.

sementara itu, pemerintah selalu mengerjakan komunikasi intensif melalui pemerintah provinsi aceh guna memperoleh kesepakatan yang menguntungkan kedua belah bagian.