berkas irjen pol djoko susilo sudah dilimpahkan ke pengadilan agar jumlah dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua juga empat dalam korps lalu lintas polri 2011 serta tindak pidana pencucian uang.
hari ini berkas ds dilimpahkan ke pengadilan, bisa saja sidangnya minggu depan, tutur juru bicara komisi pemberantasan korupsi (kpk) johan budi dalam jakarta, selasa.
pada senin (1/4), berkas djoko dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk dibuat surat dakwaan.
wakil ketua kpk bambang widjojanto mengatakan kiranya pelacakan aset milik djoko selalu diselenggarakan sekalipun berkasnya sudah p21 (tersedia).
Informasi Lainnya:
terkait kemungkinan aset baru yang terungkap di persidangan, bambang menungkapkan temuan baru tersebut bisa dipakai.
dalam undang-undang, penemuan-penemuan pada proses persidangan dapat digunakan, didaftarkan kekayaan dan tidak mampu dibuktikan asal-usulnya, ungkap bambang.
kpk sudah menyita lebih daripada 33 tanah juga bangunan, update tiga stasiun pengisian bahan bakar umum, 4 mobil serta 6 bus sulit milik jenderal bintang dua itu melalui mutu kurang lebih rp70 miliar.
harta bergerak dan telah disita kpk berupa empat kendaraan yakni berjenis jeep wrangler, mpv serena, toyota harrier juga toyota avanza
masih banyak enam bus besar yang disita, antara lain diambil dari yogyakarta serta empat pada antaranya sudah diamankan dalam kurang lebih gedung kpk
kpk menduga djoko melanggar pasal 3 dan atau 4 undang-undang no 8 tahun 2010 perihal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian biaya serta pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 uu 15 tahun 2002 tentang tppu dengan pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak rp10 miliar.
untuk jumlah korupsi simulator, kpk menyangkakan djoko pasal 2 ayat 1 serta pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah uu no 20 tahun 2001 perihal jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp tentang penyalahgunaan wewenang serta perbuatan memperkaya diri makanya berdampak pada keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.