AJI: jurnalis berkompeten harus digaji layak

aliansi jurnalis independen (aji) padang mendesak perusahaan media memberikan upah bagus bagi jurnslis dan sudah lulus uji kompetensi (ukj).

pernyataan tersebut diungkapkan ketua aji padang hendra makmur di rangka memperingati hari buruh internasional (may day) 1 mei 2013.

tanpa perbaikan kesejahteraan, ukj tak hendak ada berarti memperbaiki kondisi berbagai masalah jurnalisme di indonesia, ujarnya,

seiring mulai gencarnya pelaksanaan ukj belakangan ini, aji padang mencermati banyak cara berkembang dalam mengupayakan peningkatan standar kompetensi serta kapasitas jurnalis dalam menjalankan profesinya.

Informasi Lainnya:

saat ini paling tidak 3.000 jurnalis telah lulus ukj selama jenjang wartawan utama, madya juga muda dan dilaksanakan lima lembaga penguji kompetensi. angka tersebut ingin selalu bertambah pada masa tidak jauh.

aji padang memandang, semangat peningkatan kapasitas jurnalis ini semestinya menyebabkan perusahaan media meningkatkan kesejahteraan jurnalis. bila upaya tersebut tidak ditindaklanjuti dengan peningkatan kesejahteraan wartawan, dengan begini standar kompetensi wartawan tak hendak melaksanakan semua masalah profesionalisme pada dunia pers yang terjadi akhir-akhir ini.

untuk memutuskan upah pantas terhadap jurnalis, perusahaan media bisa mempedomani standar upah baik dan telah dikeluarkan aji di berbagai kota.

jurnalis selama sumaetra barat dengan masa kerja 1 sampai 3 tahun, aji padang memutuskan upah pantas sebesar rp2.912.066, ujarnya.

ia menyatakan, penetapan upah bisa itu dilaksanakan dengan menginvetarisasi kebutuhan jurnalis sehari-hari meliputi komponen kebutuhan makan, sandang serta perumahan juga kebutuhan lainnya, seperti transportasi, komunikasi, kesehatan, rekreasi, sosial kemasyarakatan, bacaan, alat kerja juga tabungan serta mengerjakan survey harga ke pasar.

penetapan upah baik versu aji dapat menjadi acuan dan relevan selama standar pengupahan jurnalis berkompeten. penyampaian standar upah layak jurnalis ini juga usah dilaksanakan supaya perusahaan media, jurnalis juga pekerja media dapat menjadikannya patokan di merumuskan serta menegosiasikan kualitas upah terhadap jurnalis juga ataupun karyawan perusahaan media.

kondisi terkini memperlihatkan, kesejahteraan mayoritas jurnalis pada indonesia termasuk selama sumatra barat, masih memprihatinkan. baru ada buruh intelektual tersebut dan digaji melalui upah tak bisa, malahan yang lebih miris, digaji selama bawah upah minimum provinsi.

kondisi ini serta diperparah melalui keberadaan berbagai kasus pemecatan sepihak jurnalis dengan perusahaan media, sikap anti serikat pekerja, serta adanya pengabaian hak-hak jurnalis dan bekerja dibuat koresponden, kontributor juga stringer dengan perusahaan media.