Mastel apresiasi putusan PTUN Jakarta soal IM2

masyarakat telematika indonesia (mastel) mendukung keputusan pengadilan tata usaha negara jakarta yang menyampaikan hasil audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan atas kerugian negara dan dihitung sebesar rp1,3 trilun, tidak sah atau cacat hukum.

kami bersyukur, menyambut gembira dan mengapreasi hakim ptun dan telah memutuskan, dengan begini daripada sana kami optimis kiranya perkara ini bisa kelar tidak banyak pelanggaran hukum, papar eddy thoyib, direktur mastel indonesia selama jakarta, kamis.

sebelumnya, rabu (1/2), hakim pengadilan tata upaya-upaya negara (ptun) jakarta sudah mengambil langkah, kiranya audit mutu kerugian rp1,3 trilun oleh bpkp cacat hukum.

hakim menilai, bpkp sudah melanggar uu no.20 tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak, sebab mengaudit indosat-im2, tidak izin regulator.

Informasi Lainnya:

eddy berharap keputusan ptun adalah pertimbangan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor), supaya indar atmanto selaku mantan direktur utama im2 dan dituding jaksa menggarap tindak pidana korupsi frekuensi 2,1 ghz atau 3g indosat-im2 bisa dibebaskan.

sementara tersebut, dalam sidang lanjutan dugaan korupsi frekuensi 3g indosat-im2 dengan terdakwa indar atmanto pada pengadilan tipikor menghadirkan saksi ahli staf pengajar institut teknologi bandung (itb), agung harsoyo.

ia menerangkan dengan teknis mengenai penyelenggara jaringan adalah indosat bukan im2. sebab tersebut, pks indosat-im2 atas kerja sama penggunaan jaringan sudah tidak keliru.

di dunia ketika ini tak banyak dan memesan perangkat sinkronisasi supaya frekuensi 2.1ghz. layanan aplikasi data daripada im2, dan layanan suara/sms dari indosat yang pada ketika bersamaan melewati frekuensi, bukan adalah penggunaan frekuensi bersama, ujarnya.

dijelaskan, pks indosat-im2 merupakan penggunaan jaringan telekomunikasi, bukan kebutuhan frekuensi bersama karena supaya penggunaan frekuensi bersama harus dibuktikan dan memenuhi syarat.

yakni, keberadaan perangkat pemancar dari dua ataupun lebih dinas komunikasi radio, harus dibuktikan keberadaan pembedaan masa, ataupun pembedaan tujuan, serta pembedaan teknologi. harus ada perangkat sinkronisasi, serta banyak dokumentasi teknis yg menunjukan apa penggunaan frekuensi bersama diselenggarakan.

frekuensi bersama tak dapat terjadi dalam cuma Satu dinas komunikasi radio dan serta tidak mengikuti definisi pasal 15 pp. 53. dan, tidak ada cara lain yang dapat dilakukan untuk penggunaan frekuensi bersama disamping daripada pembedaan waktu, lokasi serta teknologi, ujarnya.

sementara tersebut, luhut mp pangaribuan, kuasa hukum indar atmanto, menyatakan lega mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan. ia optimis, hakim tipikor mulai memahami persoalan teknis pks indosat-im2, juga harapkan bijaksana memberikan putusan bebas di terdakwa.