mantan anggota dpr jangka waktu 2004-2009 dari fraksi partai keadilan sejahtera rama pratama memenuhi panggilan komisi pemberantasan korupsi.
saya mengikuti pangglan kpk agar diperiksa untuk saksi tindak pidana pencucian uang ahmad fathanah, kata rama pratama ketika datang ke gedung kpk jakarta sekitar jam 09.40 wib, senin.
rama sebelumnya dijadwalkan diperiksa dalam jumat (10/5) tapi surat panggilan kembali ke kpk sebab alamat rama di surat sudah tak ada pada data kependudukan.
saya tegaskan dulu saya diperiksa dijadikan saksi, bukan atas dugaan suap namun saya belum tahu persis apa yang mau ditanyakan, kasih saya kesempatan untuk menjalani pemeriksaan dulu, semakin rama.
Informasi Lainnya:
ia mengaku mempelajari ahmad fathanah daripada mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq.
saya hapal dengan ustad luthfi, nanti saya jelaskan, ungkap rama.
rama pratama sebelumnya pernah diperiksa kpk tenntang jumlah dugaan suap kepada anggota komisi v dpr, abdul hadi djamal di april 2009.
rama dan disebut-sebut pada persentasi korupsi pajak dhana widyatmika dan ditangani kejaksaan agung.
dalam kasus ini kpk telah menetapkan lima pihak tersangka yaitu luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua orang direktur pt indoguna utama dan bergerak di jenis impor daging yakni juard effendi juga arya abdi effendi juga direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.
fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a serta b serta pasal 5 ayat (2) serta pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah adalah uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp mengenai penyelenggara negara dan menerima hadiah atau janji tenntang kewajibannya.
keduanya juga dikenakan disangkakan menggarap pencucian uang melalui sangkaan melanggar pasal 3 ataupun pasal 4 serta pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 perihal tindak pidana pencucian biaya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.