Keterangan saksi tegaskan telekomunikasi wewenang Kemenkominfo

penasehat hukum indosat, luhut mp pangaribuan menyampaikan keterangan saksi basuki sudah jelas menyampaikan kiranya perkara telekomunikasi semuanya wewenang kementerian komunikasi juga Informasi.

frekuensi tersebut kan Salah satu kesatuan dengan jaringan, tutur luhut dalam jakarta, kamis.

dia menungkapkan tidak ada masalah melalui perjanjian kerja sama (pks) diantara indosat dan im2 sebab memang tidak ada hubungannya dengan penggunaan serta pengalihan frekuensi.

kata dia pernyataan saksi-saksi selama persidangan dugaan korupsi penggunaan frekuensi pt indosat tbk juga pt indosat mega media (im2) kian memperlihatkan keberadaan dakwaan sesat di persentasi tersebut.

di persidangan lanjutan, kamis (28/3) saksi sekretaris jenderal kementerian komunikasi dan informatika basuki yusuf iskandar menungkapkan landasan hukum undang-undang nomor 36 tahun 1999 perihal telekomunikasi juga peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2000. di undang-undang tersebut menurut dia disebutkan sinergi antara penyelenggara jaringan melalui penyelenggara jasa mungkin diselenggarakan bahkan dianjurkan.

syaratnya, kedua pihak mesti melakukan perjanjian tertulis, ujar basuki.

dia juga menyatakan, industri penyelenggara jaringan pun tak boleh menolak jika banyak penyelenggara jasa dan hendak membayar jaringan itu.

menurut basuki, dibuat regulator, pihaknya juga tidak melihat indosat melakukan pelanggaran hukum, tergolong kewajiban pembayaran biaya hak penggunaan (bhp).

kewajiban bhp juga upfront fee indosat tersebut sudah dibayar semua, ujar basuki.

fakta lainnya papar basuki, tidak banyak pelaporan penggunaan frekuensi dengan im2. karena tersebut, tak banyak kewajiban tak terpengaruh selama im2 untuk membayar bhp frekuensi.

saksi kedua dan hadir di persidangan merupakan mantan group head integrated marketing juga chief marketing officer indosat guntur s. siboro menyampaikan, kerjasama im2 juga indosat adalah amanah undang-undang demi mempercepat penetrasi online broadband.

luhut mengajarkan di persidangan dalam kamis (21/3), keterangan dan diberikan saksi-saksi juga menunjukkan tidak ada masalah di pembayaran biaya hak penggunaan (bhp) frekuensi dan adalah kewajiban indosat.

selain itu menurut dia, saksi dan menegaskan, hubungan usaha antara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa online sudah jamak juga diselenggarakan dengan operator telekomunikasi yang lain.

Iformasi Lainnya: les privat matematika - jual sepatu futsal online - Keamanan Konsumen